Alat proteksi saja tidak cukup — regulasi ini mewajibkan manusianya: petugas peran kebakaran yang terlatih, regu penanggulangan, prosedur darurat tertulis, dan latihan berkala.
Kewajiban mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran meliputi: pengendalian bahan mudah terbakar, penyediaan sarana deteksi-alarm-pemadam-evakuasi, pembentukan unit penanggulangan, penyelenggaraan latihan, dan penyusunan buku rencana darurat.
Tempat kerja diklasifikasikan: bahaya kebakaran ringan, sedang I, sedang II, sedang III, dan berat — berdasarkan jenis bahan dan proses kerja. Klasifikasi ini menentukan seberapa besar unit penanggulangan yang wajib dibentuk.
Terdiri dari: petugas peran kebakaran (garis pertama, min. 2 per 25 pekerja), regu penanggulangan kebakaran, koordinator unit, dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran — kebutuhan lengkapnya tergantung risiko dan jumlah pekerja.
Regulasi menetapkan kualifikasi pelatihan berjenjang (paket D untuk petugas peran, C untuk regu, B untuk koordinator, A untuk ahli K3 spesialis) — pelatihan oleh lembaga yang ditunjuk.
Kewajiban dasar mencegah dan menanggulangi kebakaran tetap berlaku untuk semua tempat kerja. Skala unitnya saja yang menyesuaikan — minimal tetap ada orang yang tahu cara memakai APAR dan prosedur evakuasi.
Ya — kami melayani pelatihan penggunaan APAR dan simulasi tanggap kebakaran di lokasi Anda, plus tools online gratis (FASIM & kuis) untuk refreshment berkala tim Anda.
Kami bantu audit kondisi gedung Anda dan susun langkah pemenuhan yang realistis — tanpa biaya survei.
WhatsApp Kami