← Pusat  Regulasi Konsultasi
Pusat Regulasi K3 Kebakaran

Kepmenaker No. 186/MEN/1999 — Unit Penanggulangan Kebakaran

Masih berlaku · Ditetapkan 29 September 1999

Alat proteksi saja tidak cukup — regulasi ini mewajibkan manusianya: petugas peran kebakaran yang terlatih, regu penanggulangan, prosedur darurat tertulis, dan latihan berkala.

Inti Regulasi dalam 1 Menit

  • Pengurus/pengusaha wajib mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di tempat kerja — bukan sekadar menyediakan alat.
  • Wajib membentuk unit penanggulangan kebakaran sesuai tingkat risiko dan jumlah pekerja.
  • Petugas peran kebakaran: minimal 2 orang untuk setiap 25 pekerja.
  • Tempat kerja risiko tinggi atau >300 pekerja butuh regu penanggulangan terlatih dan ahli K3 spesialis kebakaran.
  • Wajib punya buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran dan menggelar latihan/simulasi berkala.

Kewajiban Anda Sebagai Pengurus/Pengusaha

  1. Identifikasi klasifikasi risiko kebakaran tempat kerja Anda (ringan / sedang I–III / berat).
  2. Tunjuk dan latih petugas peran kebakaran — minimal 2 orang per 25 pekerja per unit kerja.
  3. Untuk risiko tinggi/pekerja banyak: bentuk regu penanggulangan & siapkan ahli K3 spesialis kebakaran.
  4. Susun buku rencana penanggulangan keadaan darurat (prosedur, denah evakuasi, daftar kontak).
  5. Gelar pelatihan dan gladi/simulasi kebakaran secara berkala (praktik umum: minimal 1x setahun).

Poin-Poin Penting

Pasal 2 — Kewajiban dasar

Kewajiban mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran meliputi: pengendalian bahan mudah terbakar, penyediaan sarana deteksi-alarm-pemadam-evakuasi, pembentukan unit penanggulangan, penyelenggaraan latihan, dan penyusunan buku rencana darurat.

Klasifikasi risiko

Tempat kerja diklasifikasikan: bahaya kebakaran ringan, sedang I, sedang II, sedang III, dan berat — berdasarkan jenis bahan dan proses kerja. Klasifikasi ini menentukan seberapa besar unit penanggulangan yang wajib dibentuk.

Struktur unit penanggulangan

Terdiri dari: petugas peran kebakaran (garis pertama, min. 2 per 25 pekerja), regu penanggulangan kebakaran, koordinator unit, dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran — kebutuhan lengkapnya tergantung risiko dan jumlah pekerja.

Kompetensi berjenjang

Regulasi menetapkan kualifikasi pelatihan berjenjang (paket D untuk petugas peran, C untuk regu, B untuk koordinator, A untuk ahli K3 spesialis) — pelatihan oleh lembaga yang ditunjuk.

Pelanggaran yang Sering Kami Temukan di Lapangan

Tidak ada satu pun karyawan yang ditunjuk dan dilatih sebagai petugas peran kebakaran.
Fire drill terakhir "tidak ingat kapan" — atau belum pernah sama sekali.
Tidak ada prosedur darurat tertulis; saat alarm bunyi semua orang saling menunggu.
Denah evakuasi tidak terpasang atau sudah tidak sesuai tata letak sekarang.

Pertanyaan Umum

Perusahaan kecil (di bawah 25 orang) apakah tetap wajib?

Kewajiban dasar mencegah dan menanggulangi kebakaran tetap berlaku untuk semua tempat kerja. Skala unitnya saja yang menyesuaikan — minimal tetap ada orang yang tahu cara memakai APAR dan prosedur evakuasi.

Apakah TAS menyediakan pelatihan pemadaman?

Ya — kami melayani pelatihan penggunaan APAR dan simulasi tanggap kebakaran di lokasi Anda, plus tools online gratis (FASIM & kuis) untuk refreshment berkala tim Anda.

Ringkasan ini disusun PT Tan Anugrah Sejahtera untuk memudahkan pemahaman — bukan pengganti teks resmi. Selalu rujuk dokumen peraturan asli untuk kepentingan hukum. Terakhir ditinjau: Juli 2026.

Tools Gratis Terkait

Regulasi Lainnya

Butuh Bantuan Memenuhi Regulasi Ini?

Konsultasi Gratis dengan Tim TAS

Kami bantu audit kondisi gedung Anda dan susun langkah pemenuhan yang realistis — tanpa biaya survei.

WhatsApp Kami