← Pusat  Regulasi Konsultasi
Pusat Regulasi K3 Kebakaran

Permenperin No. 17 Tahun 2024 — APAR Wajib SNI

Berlaku · SNI wajib efektif mulai Juni 2025

Peraturan Menteri Perindustrian No. 17 Tahun 2024 memberlakukan SNI secara wajib untuk Alat Pemadam Api Portabel (APAP/APAR) — mulai Juni 2025, APAR baru yang beredar di pasar Indonesia harus bersertifikat SNI 180-1:2022.

Inti Regulasi dalam 1 Menit

  • APAR/alat pemadam api portabel yang diproduksi atau diimpor untuk pasar Indonesia wajib memenuhi SNI 180-1:2022 (Persyaratan Mutu APAP).
  • Efektif mulai Juni 2025 — APAR baru yang beredar tanpa sertifikasi SNI dapat ditarik dari peredaran.
  • Produk yang lolos wajib mencantumkan tanda SNI dan produsennya memegang SPPT-SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI).
  • Ada pengecualian untuk jenis yang belum diatur SNI 180-1:2022 — antara lain APAR kelas D (kebakaran logam).
  • Sasaran utamanya produsen & importir, tapi dampaknya langsung ke Anda sebagai pembeli: pastikan hanya membeli APAR bertanda SNI.

Artinya untuk Anda sebagai Pembeli / Pengelola Gedung

  1. Saat membeli APAR baru, pastikan ada tanda SNI pada tabung dan minta salinan sertifikat dari penjual.
  2. APAR lama yang sudah terpasang tidak serta-merta harus dibuang — aturan ini menyasar produk baru yang beredar. Tapi saat penggantian unit, pilih yang ber-SNI.
  3. Waspadai APAR murah tanpa merek jelas — setelah Juni 2025 produk seperti ini besar kemungkinan ilegal untuk diperdagangkan.
  4. Refill tetap di penyedia terpercaya yang tidak menghilangkan penandaan dan mengisi sesuai spesifikasi.
  5. Untuk pengadaan korporat/tender, cantumkan syarat SNI 180-1:2022 di spesifikasi pembelian Anda.

Poin-Poin Penting

Ruang lingkup

Berlaku untuk Alat Pemadam Api Portabel (istilah SNI untuk APAR) yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor — mencakup jenis-jenis yang diatur dalam SNI 180-1:2022 seperti media powder, CO2, foam, dan air.

Kewajiban pelaku usaha

Produsen dan importir wajib mengantongi SPPT-SNI melalui lembaga sertifikasi produk, menguji produknya di laboratorium yang ditunjuk, dan membubuhkan tanda SNI pada produk yang lolos.

Pengawasan dan sanksi

Kemenperin melakukan pengawasan peredaran. Produk yang tidak sesuai dapat dikenai sanksi administratif hingga penarikan dari peredaran — sehingga membeli produk non-SNI juga berisiko bagi pembeli (unit tidak jelas mutunya dan bermasalah saat audit pengadaan).

Pengecualian

Jenis APAP yang belum diatur dalam SNI 180-1:2022 dikecualikan — contohnya APAR kelas D untuk kebakaran logam yang karakteristik teknisnya berbeda dan mengikuti standar tersendiri.

Kaitan dengan Permenaker 04/1980

Keduanya saling melengkapi: Permenperin 17/2024 menjamin mutu produk APAR yang Anda beli (sisi hulu), sedangkan Permenaker 04/1980 mengatur cara memasang dan memelihara APAR di tempat kerja (sisi hilir). Patuh keduanya = produk benar, dipasang benar.

Risiko yang Sering Kami Temukan di Lapangan

Membeli APAR baru tanpa tanda SNI karena harganya jauh lebih murah — berisiko ditolak auditor dan mutunya tidak terjamin.
Sertifikat SNI "katanya ada" tapi penjual tidak pernah bisa menunjukkan dokumennya.
Refill di tempat tidak jelas yang mengecat ulang tabung dan menghilangkan penandaan SNI.
Spesifikasi tender pengadaan belum mencantumkan syarat SNI 180-1:2022.

Pertanyaan Umum

Apakah APAR lama saya harus diganti dengan yang ber-SNI?

Tidak serta-merta. Kewajiban SNI menyasar produk baru yang diproduksi/diimpor dan beredar. Unit lama tetap boleh dipakai selama kondisinya laik dan terawat sesuai Permenaker 04/1980 — tapi saat waktunya peremajaan, ganti dengan unit ber-SNI.

Apa itu SNI 180-1:2022?

Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pemadam Api Portabel Bagian 1: Persyaratan Mutu — mengatur persyaratan kinerja, konstruksi, dan pengujian APAR. Permenperin 17/2024 menjadikan standar ini wajib.

Bagaimana memastikan APAR yang saya beli ber-SNI asli?

Cek tanda SNI pada tabung, minta salinan SPPT-SNI dari penjual, dan beli dari distributor resmi. Seluruh APAR yang dijual TAS bersertifikat SNI — kami lampirkan dokumennya untuk kebutuhan audit Anda.

Ringkasan ini disusun PT Tan Anugrah Sejahtera untuk memudahkan pemahaman — bukan pengganti teks resmi. Selalu rujuk dokumen peraturan asli untuk kepentingan hukum. Terakhir ditinjau: Juli 2026.

Tools Gratis Terkait

Regulasi Lainnya

Butuh Bantuan Memenuhi Regulasi Ini?

Konsultasi Gratis dengan Tim TAS

Kami bantu audit kondisi gedung Anda dan susun langkah pemenuhan yang realistis — tanpa biaya survei.

WhatsApp Kami