Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan — rujukan utama pemeriksaan SLF dan Damkar untuk gedung Anda.
Gedung harus bisa dijangkau mobil pemadam (lebar jalan, radius putar, area operasional) dan menyediakan pasokan air pemadam — hydrant halaman, reservoir, dan sambungan siamese yang berfungsi.
Jalur evakuasi dengan jarak tempuh sesuai klasifikasi gedung, tangga darurat terlindung, pintu darurat membuka ke arah luar dan tidak terkunci, penunjuk arah keluar (exit sign) dan pencahayaan darurat yang menyala saat listrik padam.
Desain yang menahan penjalaran api: kompartemenisasi ruang, konstruksi dan bahan dengan tingkat ketahanan api tertentu, perlindungan bukaan dan shaft. Sering rusak diam-diam saat renovasi interior.
Peralatan yang bekerja aktif saat kebakaran: APAR, sistem deteksi & alarm, hydrant gedung dan halaman, sprinkler otomatis, serta sistem pengendalian asap — jenisnya menyesuaikan klasifikasi dan ketinggian gedung.
Gedung dengan kriteria tertentu wajib membentuk organisasi MKKG: penanggung jawab, prosedur operasional, program pemeliharaan, dan latihan kebakaran terjadwal.
Pemeriksaan kelaikan fungsi gedung (SLF) menggunakan persyaratan teknis di peraturan ini sebagai acuan aspek proteksi kebakarannya. Gagal di aspek ini = SLF tertahan.
Prinsipnya persyaratan melekat pada fungsi dan klasifikasi bangunan. Saat perpanjangan SLF, perubahan fungsi, atau renovasi besar, kesesuaian proteksi kebakaran akan diperiksa — lebih murah dicicil daripada dipaksa sekaligus.
Kami bantu audit kondisi gedung Anda dan susun langkah pemenuhan yang realistis — tanpa biaya survei.
WhatsApp Kami